- “Untuk tiap pernikahan <Riwayat Lain: sepasang pengantin>, selenggarakanlah walimah” (HR Ahmad [5/359] Ath Thabrani [I: 112/1], dll)
- Pengertian & fungsi walimah: “..Rahasiakan pinangan, UMUMKANLAH PERNIKAHAN..” (HR Ibnu Hibban [1285], Ath Thabrani (I: 1/69], dll)
- Bentuk walimah; “..RasuluLlah utus saya utk mengundang orang-orang hadiri JAMUAN MAKAN..” (HR Al Bukhari IX/189-194, Al Baihaqi VII/260)
- Alternatif tempat & acara walimah: “Umumkan pernikahan ini, adakan di Masjid, meriahkan dengan tabuhan rebana!” (HR Ahmad & At Tirmidzi)
- Alternatif tempat walimah: “Ketika Abu Usaid As Sa’idi menikah, dia undang Nabi & sahabat ke RUMAHnya..” (HR Al Bukhari IX/200, Muslim VI/103)
- Waktunya: “..Beliau SAW jadikan pembebasan Shafiyyah sbg mahar & berwalimah 3 hari” (Abu Ya’la dikutip Al Fath IX/199, Al Bukhari VII/387)
- Hidangannya: Walimah ‘Abdurrahman ibn ‘Auf hidangannya daging kambing. (HR Al Bukhari IV/232, An Nasa’i II/93, Al Baihaqi VII/258, Ahmad III/165 dll). Nabi SAW & Zainab hidangannya roti & daging. (HR Al Bukhari VII/387, Abu Dawud II/137, Ibn Majah I/590, Ahmad III/98, dll). Nabi SAW & Shafiyyah TANPA daging; hanya snack dari kurma, keju & samin (Muslim IV/147, An Nasa’i II/93, Al Baihaqi VII/259 dll).
- Orang kaya disilakan menyumbang walimah, seperti saat nikah Nabi SAW-Shafiyyah (HR Al Bukhari, Muslim IV/148, Ahmad III/102, Al Baihaqi dll).
- Utamakan undang nan shalih: “..Upayakan makananmu dinikmati orang bertaqwa..” (HR Abu Dawud, Al Hakim IV/128, Ahmad III/28 dll). Undang tanpa membeda: “Sejelek-jelek jamuan adalah yang hanya mengundang orang kayanya saja.” (HR Muslim IV/154, Al Baihaqi VII/262).
- “Barangsiapa <sengaja tanpa ‘udzur> tidak memenuhi undangan #Walimah, dia telah durhaka pada Allah & Rasul-Nya” (HR Al Bukhari IX/201).
- Hadiri undangan walimah, makanlah hidangannya. Jika puasa, tetaplah mendoakan. (HR Muslim IV/153, An Nasa’i II/62, Ahmad II/507, dll).
- Dalam walimah, kikislah peran oknum, ritual, & perangkat yang bernuansa kemusyrikan. Jika keluarga teguh beradat, bicarakan sejak awal. “Barangsiapa datangi peramal, atau dukun lalu percaya apa nandikatakan, telah kufur thdp apa yang diturunkan pada Muhammad.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibn Majah, Al Hakim). Upayakan bersih proses walimah sehingga berkah nikah hingga ke surga ya..
- Contoh bentuk hal yang dihindari: “Tidak ada ‘Adwa, Thiyarah, Hamah, dan Shafar. Tidak pula Nau’ serta Ghul.” (HR Al Bukhari & Muslim).
- ‘Adwa: penyebaran penyakit krn hitungan angka/keadaan tertentu. Thiyarah: merasa akan bernasib sial/beruntung krn suatu tanda.
- Thiyarah dari kata Thair: burung. Jahiliah Quraisy anggap burung sebagai tanda sial & untung. Pada kita: tertimpa cicak, dll.
- Hamah: burung hantu nan dianggap pembawa musibah. Shafar: bulan yang dianggap waktu sial orang Quraisy (kita: Muharram).
- Nau’: bintang yg dianggap bw hujan & kesuburan. Ghul: hehantuan, genderuwo, dll yg dianggap membahayakan jika tak diberi sesaji.
- “Sesiapa gantungkan suatu benda (dg anggapan memberi manfaat, menolak bahaya, dll) mk Allah jadikan ia terbelenggu barang itu.” (HR Ahmad & At Tirmidzi).
- Sungguh indah Shalih(in+at), memperjuangkan kebersihan walimah kita pada keluarga nan beradat ketat;
- Jadikan walimah kita sbg da’wah kepada Ortu & keluarga besar. Salim sdh bernegosiasi ttg walimah yg Salim kehendaki sejak kelas 2 SMA;)
- Sajikan hiburan syar’i dalam walimah. Pembeda yang haram & halal adalah reramaian-nya. (HR An Nasa’i II/91, At Tirmidzi II/170, dll
- Jadi di antara penanda nikah adalah terang-terangan, diumumkan, dirayaramaikan, di walimah-kan. ‘Nikah sirri’ sebenarnya konsep absurd. Hingga jika tak mampu selenggarakan walimah, pasangan sebaiknya umumkan resmi pernikahannya pada khalayak lewat segala yg memungkinkan.
- Hiburan: “Sebaiknya kamu sertakan utk mempelai itu orang2 yg bersenandung, “Kami dtg.. kami dtg. Marilah kami.. Marilah kalian” (HR Ibnu Majah, hasan menurut Al Albani, takhrij dalam Irwaa-ul Ghalil 1995). Jadi senandung, nyanyian, & rebana adalah SUNNAH.
- Syarat hiburan walimah: ISI-nya tidak mengharamkan yang halal, & sebaliknya. Tidak memuji yang haram (ie khamr, zina), & sebaliknya. dan juga ISI-nya tak menggambarkan hal yang fasiq, rafats, dusta. PENAMPIL-nya memenuhi adab-adab dasar, menutup aurat.
- Jauhkan minuman memabukkan dr menu walimah: “..Jangan sampai mengitari meja makan yg tersaji khamr di atasnya.” (HR Ahmad, At Tirmidzi)
- Hindarkan tabarruj dalam riasan mempelai saat walimah (QS Al Ahzab 33). Berhiaslah sekadarnya, & kecantikan alami pasti kan bercahaya;). Tabarruj kata Mujahid (murid Ibn ‘Abbas) ialah keluar memamerkan diri dengan riasan yang menampakkan apa nan seharusnya dijaga.
- Hindari kikir gigi, sambung rambut, cukur alis, tato/gambar bentuk-warna di wajah. (HR Al Bukhari X/306, Muslim VI/166, dll).
- Menjadi tampan & cantiklah wahai mempelai saat walimah, dalam pesona sejati nan memancarkan suci, sahaja, & syahdu keshalihan.
- Menjadi pengantin berwalimah sering disebut raja sehari. Tapi ternyata lbh indah & mulia lagi, mempelai nan rendah hati melayani tamu. Seperti Abu Usaid As Sa’idi & isterinya sambut tamu nan mendoakan & terlibat menghidang jamuan (HR Al Bukhari (IX/200, Muslim (VI/103). Sebab melatih tanggungjawab pada masyarakat, lelah mereka di hari walimah insyaallah jadi cerita nan menguatkan ikatan antar mempelai.
- Mudahkanlah hadirin walimah menjaga sunnah-sunnah makan dengan menyediakan TEMPAT DUDUK yang memadai & alur pengambilan yang lancar.
- Memisahkan area tamu lelaki & perempuan dalam walimah itu sungguh utama, tapi upayakan tak menghalangi komunikasi nan malah merepotkan.
- Tujuan para tamu nan menghadiri walimah ialah mendoakan. Jadilah mempelai nan rendah hati memohon doa hadirin & mudahkan jalur mereka.
- Tujuan ber walimah jua untuk mengumumkan nikah & memohon doa, hindari pemborosan & kemubadziran dalam pernak-pernik nan tak perlu.
- Dalam menghadiri walimah, niatkanlah untuk ibadah, penuhi hak undangan sesama muslim nan berpahala besar. Berpenampilan yang baik untuk silaturrahim & mendoakan mempelai, menutup ‘aurat dengan sempurna, berhias & berdandan nan wajar.
- Tamu walimah memperhatikan adab makan: “Sebut asma Allah, makanlah dengan tangan kanan, ambillah nan dekat.” (HR Al Bukhari & Muslim)
- Terhormatlah yang berupaya makan & minum dlm duduk elegan. “Nabi melarang makan & minum sambil berdiri & bersandar” (HR Muslim)
- Sekali-kali Nabi tdk prnh cela makanan. Bila mau, beliau makan. Bila tak berkenan beliau tinggalkan” (HR Al Bukhari & Muslim). Syukuri hidangan nan tersaji dgn senyum, tak mencela, & doa: Allahummaghfir lahum, warhamhum, wa barik lahum fi ma razaqTahum. Doa itu berarti: “Ya Allah ampunilah pemilik hajat, sayangilah mereka, & berkahlilah rizqi yang Kau angerahkan pada mereka.”
- Doakan mempelai dlm walimah: BarakaLlaahu lak, wa baraka ‘alayk, wa jama’a baynakumaa fi khayr. Doa itu bermakna: Semoga Allah berkahi dlm hal nan menyenangkan, jua berkahi dlm hal tak mengenakkan, & satukan dalam kebaikan.
- Pengajian, ceramah dll itu baik. Tapi jangan sampai jadi menu utama walimah. Sebab kadang nan hadir hendak bersegera untuk acara lain.
Demikian ya Shalih(in+at) tentang walimah. Moga keberkahan senantiasa menyerta keluarga kita sejak dunia hingga kelak di surga;